INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi dan pekerja sektor informal melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati sekaligus Monitoring dan Evaluasi Jasa Konstruksi Kabupaten Sinjai Tahun 2026 yang digelar di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif, didampingi Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Momen tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris petani tembakau yang kepesertaannya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Iksana, mengungkapkan, sebanyak sembilan ahli waris petani tembakau menerima santunan setelah peserta mengalami risiko meninggal dunia.
Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp378 juta, dengan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
"Sebanyak 9 orang yang mengalami risiko kematian dengan total klaim yang dibayarkan sebesar Rp378.000.000, untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta dan kami bayarkan sepanjang tahun 2026," kata Erna.
Ia menjelaskan, program perlindungan bagi petani tembakau yang bersumber dari DBHCHT telah berjalan sejak 2023. Hingga saat ini, sebanyak 1.115 petani tembakau telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"DBH cukai tembakau ini telah ikut program BPJSTK sejak tahun 2023 dengan total petani yang terdaftar sebanyak 1.115 dengan iuran selama tahun 2026 sampai Juni sebesar Rp112.392.000," ujarnya.
Menurut Erna, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja. Perlindungan tersebut dapat dirasakan ketika pekerja menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Kabupaten Sinjai yang maju, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, di balik pembangunan jalan, jembatan, gedung, hingga berbagai fasilitas publik, terdapat pekerja konstruksi yang setiap hari menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Karena itu, pemerintah daerah, kata Ratnawati, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa setiap pekerja konstruksi memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Ratnawati menambahkan, perlindungan terhadap pekerja bukan semata-mata kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, jaminan sosial merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pekerja yang ikut berkontribusi dalam membangun daerah.
"Perlindungan ini bukan hanya merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pekerja yang turut membangun daerah kita," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sinjai yang mengatur kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan seluruh pekerja konstruksi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas.
