![]() |
| Ilustrasi |
INILAHPOS.com - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan malam dan rumah makan. Langkah ini diambil untuk menjaga suasana tetap kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Tamzil Binawan, menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup karaoke, live music, kafe, hingga restoran dan warung makan.
Selama Ramadan, rumah makan dan restoran diminta tidak melayani makan di tempat pada siang hari. Meski demikian, layanan pesan antar dan pembelian untuk dibawa pulang tetap diperbolehkan agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Kebijakan ini berlaku sepanjang Ramadan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang sedang beribadah,” ujar Tamzil, Rabu (18/02/2026) saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk tempat hiburan malam, pemerintah memberikan toleransi operasional terbatas setelah salat tarawih, yakni pukul 21.00 hingga 23.00 WITA. Namun, aktivitas tetap harus berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebisingan atau gangguan di lingkungan sekitar.
Pemkab Sinjai juga akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui perangkat daerah dan para camat. Pengawasan lapangan akan melibatkan Satpol PP dengan pendekatan humanis dan persuasif sebagai prioritas utama.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas usaha dan kekhusyukan ibadah, sehingga Ramadan di Sinjai dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.
