INILAHPOS.com - Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.07.528/SET yang ditetapkan pada 10 Februari 2026.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan begitu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, namun tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab pelayanan publik.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Jam Kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Berikut Rincian Jam Kerja Selama Ramadan 1447 Hijriah.
Bagi instansi dengan 5 hari kerja:
Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA
Istirahat: 12.00–12.30 WITA
Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA
Istirahat: 12.00–13.00 WITA
Bagi instansi dengan 6 hari kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–13.00 WITA
Istirahat: 12.00–12.30 WITA
Jumat: Pukul 08.00–13.30 WITA
Istirahat: 12.00–13.00 WITA
Selain itu, selama Ramadan, pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi untuk sementara waktu ditiadakan.
"Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan suci Ramadan, dengan penetapan awal Ramadan menunggu keputusan resmi dari Menteri Agama," demikian bunyi edaran tersebut dikutip inilahpos.com, Selasa, (17/2/2026).
