![]() |
| Ilustrasi |
INILAHPOS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa tidak boleh ada pasien yang ditolak rumah sakit hanya karena status administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang dinonaktifkan sementara.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin akses layanan, keselamatan pasien, mutu layanan, serta kesinambungan pelayanan kesehatan bagi setiap orang tanpa diskriminasi.
Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, selama periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai indikasi medis, termasuk pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Dalam masa perlindungan tersebut, rumah sakit diwajibkan untuk:
Memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar keselamatan pasien
Mengutamakan pelayanan gawat darurat dan tindakan medis esensial
Menjamin kesinambungan layanan hingga kondisi pasien stabil
Tidak melakukan diskriminasi atas dasar status administratif
Melakukan pencatatan dan pelaporan medis secara tertib dan akuntabel
Langkah ini diambil untuk mencegah keterlambatan penanganan medis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien hanya karena persoalan administratif.
Dalam hal pembiayaan dan administrasi, rumah sakit diminta tetap berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status kepesertaan, mekanisme penjaminan, hingga pengajuan klaim pelayanan.
Selain itu, koordinasi juga perlu dilakukan dengan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Pemerintah menegaskan, pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara, sejalan dengan Undang-Undang tentang Kesehatan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta regulasi terbaru mengenai Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi pasien yang tertunda atau gagal mendapatkan pelayanan medis hanya karena status JKN nonaktif sementara.
