![]() |
| Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. (dok/istimewa) |
INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menerbitkan Surat Edaran tentang upaya menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si., sebagai bentuk komitmen menghadirkan suasana aman, tertib, dan penuh toleransi selama Ramadan.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4/20.267/SET tersebut ditujukan kepada para camat, lurah, kepala desa, serta pelaku usaha kafe, rumah bernyanyi/karaoke, restoran, dan rumah makan se-Kabupaten Sinjai.
Dalam edaran itu, Bupati menegaskan pentingnya pengelolaan pengunjung dan penyesuaian jam operasional tempat usaha selama Ramadan.
"Jam Operasional Kafe, Rumah Bernyanyi /Karaoke, mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00. Restoran / rumah makan, mulai pukul 16.00 sampai dengan 04.30. Sementara Jam operasional Live musik di mulai Pukul 21.15 (setelah shalat tarawih) sampai dengan Pukul 23.00," demikian bunyi edaran itu dikutip inilahpos.com, Kamis, (19/2/2026).
Selain pengaturan jam usaha, Pemkab Sinjai juga melarang penggunaan petasan selama Ramadan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Tak hanya mengatur aspek ketertiban umum, Bupati Ratnawati juga mengimbau masyarakat Muslim untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Ia mengajak seluruh warga memperkuat niat dan tekad, memperbanyak taubat dan istigfar, serta mendoakan kebaikan bagi diri, keluarga, bangsa, dan negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah, sehingga Ramadan di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung dalam suasana yang damai, harmonis, dan penuh keberkahan.
