Penetapan Hutan Adat Karampuang Selangkah Lagi, Sekda Sinjai "Wajib Dijaga agar Tetap Hijau!"

Share:
Penetapan Hutan Adat Karampuang Selangkah Lagi, Sekda Sinjai "Wajib Dijaga agar Tetap Hijau!"


INILAHPOS.com - Upaya penetapan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang memasuki babak penting. 


Tim Verifikasi Terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai dan perwakilan Hutan Adat Karampuang resmi menggelar Exit Meeting atau rapat penutupan di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025).


Rapat tersebut menjadi momentum penyampaian hasil sementara dari verifikasi lapangan yang telah berlangsung beberapa hari. Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, dan Camat Bulupoddo.


Turut hadir pula Ketua Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan Emban Ibnurusyd, perwakilan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, Balai Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), PD AMAN Sinjai, serta berbagai pihak terkait.


Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengungkapkan bahwa hasil verifikasi membawa penyesuaian signifikan terhadap luasan hutan adat yang diusulkan Pemkab.


“Dari usulan awal sekitar 1.100 lebih hektare, setelah dilakukan verifikasi dan survei lapangan menjadi sekitar 900 hektare lebih,” jelasnya.


Ia menambahkan, luasan final yang kemungkinan besar akan ditetapkan menjadi Hutan Adat Karampuang berada di angka 900 hektare lebih. Area tersebut nantinya masih akan dibagi lagi ke dalam beberapa blok sesuai kesepakatan masyarakat adat.


Meski hak masyarakat adat semakin diakui, Andi Jefrianto menegaskan bahwa pengelolaan hutan adat membawa tanggung jawab penting.


“Manfaatnya, masyarakat terlindungi. Tapi ada kewajibannya, hutan harus dijaga. Tidak boleh ada area gundul, semua harus tetap hijau,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa penetapan ini bukan sekadar pemberian hak, melainkan pengakuan resmi negara bahwa kawasan tersebut merupakan hutan adat milik masyarakat Karampuang.


Untuk saat ini, penetapan resmi masih menunggu penyelesaian dokumen administrasi oleh Tim Terpadu sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk proses finalisasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini