INILAHPOS.com - Kasus mengejutkan mengguncang Kabupaten Sinjai. Seorang anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Kamrianto ditangkap bersama rekannya SF (35) oleh Tim Resmob Polres Sinjai, setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan keduanya.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.38 WITA, di halaman rumah korban yang berada di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. Mobil korban, Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi DD 227 UL, hangus terbakar di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi INILAHPOS.com, Selasa (4/11/2025), membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sinjai,” ujar Agus.
Ia menambahkan, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pembakaran yang melibatkan seorang legislator aktif tersebut.
“Masih kami dalami motifnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kamrianto dan rekannya dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur politik yang masih aktif menjabat di DPRD Sinjai. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


