Dinkes Sinjai Terbitkan Edaran Pakaian Dinas ASN, Berlaku untuk RSUD Pratama dan Seluruh Puskesmas

Share:
Dinkes Sinjai Terbitkan Edaran Pakaian Dinas ASN, Berlaku untuk RSUD Pratama dan Seluruh Puskesmas
Kantor Dinas Kesehatan Sinjai. (dok/inilahpos)

INILAHPOS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menerbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan RSUD Pratama Bulupaccing dan UPTD Puskesmas se-Kabupaten Sinjai

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, serta keseragaman dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Surat Edaran Nomor 100.3.4/05.1435/Diskes yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada 20 Juli 2026, itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2025 mengenai pakaian dinas ASN.  

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas yang harus dipatuhi seluruh ASN di fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk hari Senin dan Selasa, pegawai diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki lengkap dengan atribut dan tanda pengenal. Khusus pegawai perempuan yang berhijab, diwajibkan menggunakan jilbab warna mustard.

Sementara pada Rabu dan Kamis, ASN mengenakan seragam unit kerja masing-masing, Jumat menggunakan pakaian olahraga, dan Sabtu mengenakan pakaian batik atau tenun khas daerah. 

Untuk kegiatan lapangan, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian kasual yang tetap rapi atau seragam pelayanan sesuai kebutuhan. Sedangkan setiap tanggal 17, ASN diwajibkan memakai seragam KORPRI lengkap, dengan ketentuan jilbab hitam bagi pegawai perempuan. Adapun setiap 2 Oktober, seluruh pegawai mengenakan batik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional

Selain mengatur jenis pakaian, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah ketentuan pelengkap. Seluruh pegawai diwajibkan menggunakan sepatu pantofel atau sepatu formal tertutup, memakai perhiasan dan tata rias secara wajar, serta bagi pegawai berhijab diwajibkan menyesuaikan warna jilbab dengan seragam atau menggunakan warna netral seperti hitam, cokelat, maupun warna senada. 

Melalui kebijakan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai berharap tercipta penampilan ASN yang lebih rapi, seragam, dan profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Pratama Bulupaccing maupun seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Sinjai. 

Share:
Komentar

Berita Terkini