INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih penghargaan dari pemerintah pusat atas keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting.
Penghargaan tersebut diwujudkan melalui penetapan Sidrap sebagai salah satu penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) Kinerja Terbaik Penurunan Stunting Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025. Sidrap menjadi salah satu dari 50 daerah penerima DIF, yang terdiri atas 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota se-Indonesia.
Kabupaten yang dipimpin Bupati Syaharuddin Alrif menerima Dana Insentif Fiskal sebesar Rp5.652.576.000,00 (lima miliar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan diterima Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Nurkanaah didampingi Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sidrap, Nasrah Anitasari Rasyid, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sidrap, Hj. Mu’minah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya intervensi yang menyeluruh dan kolaboratif dalam penanganan stunting.
“Penanganan stunting harus komprehensif, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga mencakup tempat tinggal, sanitasi, air bersih, dan drainase yang layak. Kolaborasi lintas sektor harus berjalan,” ujarnya.
Wapres Gibran juga menegaskan pentingnya penggunaan data yang terpadu dalam setiap kebijakan.
“Semua stakeholder harus memiliki satu basis data yang disepakati bersama. Kementerian, lembaga, dan daerah jangan sampai memiliki data berbeda, karena seluruh kebijakan harus berbasis data agar tepat sasaran,” tandasnya.
Sementara itu Wabup Sidrap Nurkanaah menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan terus berupaya menekan angka stunting dan memastikan setiap anak Sidrap tumbuh sehat dan cerdas.
“Capaian ini adalah hasil kerja bersama di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Syaharuddin Alrif. Jajaran pemerintah, lintas sektor, tenaga kesehatan, kader posyandu, dan segenap elemen masyarakat berperan aktif dalam kinerja penurunan stunting di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Penetapan penerima DIF merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya menurunkan prevalensi stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian pada dimensi input, proses, dan output, antara lain: integrasi target penurunan stunting dalam RKPD, capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2025, persentase keluarga sasaran yang melakukan registrasi melalui aplikasi Elsimil, balita yang dipantau pertumbuhannya, realisasi tertimbang belanja penandaan stunting, ibu hamil yang mendapatkan pemeriksaan kehamilan, persentase peserta KB pasca persalinan, dan capaian imunisasi lengkap pada anak Baduta.
Penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang cukup signifikan, yaitu 6,1%, dari 26,4% pada tahun 2023 menjadi 20,3% pada tahun 2024 berdasarkan data SSGI. Hal ini menjadikan Sidrap sebagai kabupaten dengan prevalensi stunting terendah kedua di Sulawesi Selatan. Sementara itu, berdasarkan data ePPBGM, prevalensi stunting Kabupaten Sidenreng Rappang tercatat sebesar 6,05% pada Oktober 2025.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional demi mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.


