Warga Sinjai Diimbau Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bapenda Sulsel

Share:
Warga Sinjai Diimbau Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bapenda Sulsel

 

INILAHPOS.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sinjai bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Samsat, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan sosialisasi program “Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan” yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Kegiatan sosialisasi berlangsung di sekitar Tugu Bambu, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (8/10/2025) pagi. Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.


Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu H. Sukri Liwang, mengatakan bahwa program ini mulai berlaku sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025, dengan berbagai diskon menarik bagi pemilik kendaraan.


"Pada hari ini kami dari Satlantas Polres Sinjai bersama Bapenda, Samsat, Jasa Raharja dan Dishub turun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan terkait program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan. Ini merupakan kesempatan besar bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan," jelasnya.


Dia menyebut bentuk keringanan yang diberikan meliputi, Bebas 100% denda pajak kendaraan, kecuali untuk kendaraan baru. Diskon 50% tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Diskon 9,5% untuk tahun berjalan (jatuh tempo 2025). Bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dan Gratis balik nama (BBNKB II) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.


Iptu Sukri menambahkan, selain sosialisasi langsung kepada pengguna jalan, pihaknya juga membagikan brosur kepada pengendara roda dua dan roda empat agar informasi ini tersampaikan lebih luas kepada masyarakat.


"Kami berharap warga Sinjai bisa memanfaatkannya dengan baik, sebelum masa program ini berakhir," pungkasnya.


Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemprov Sulsel, Bapenda, dan aparat kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini