INILAHPOS.com - Upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan kini berbuah manis.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menerima piagam penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan dukungan Pemkab Sinjai dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan, sebuah langkah konkret menghadirkan layanan hukum yang inklusif hingga ke pelosok.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Makassar, dan penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Bupati Ratnawati.
Usai menerima penghargaaan, Bupati Sinjai menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenkum atas penghargaan yang diberikan.
Menurutnya, pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu di pedesaan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Dalam penerimaan penghargaan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Sinjai turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad dan Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Asapa.
Dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan prinsip keadilan bagi semua.
