![]() |
Rumah singgah pasien milik Pemkab Sinjai di Makassar/Inilahpos |
INILAHPOS.com - Di tengah hiruk-pikuk Kota Makassar, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan VI No. 41, ada sebuah tempat yang menjadi sandaran harapan bagi banyak warga Sinjai yang tengah berjuang melawan penyakit, adalah Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Bagi mereka yang harus menjalani rujukan pengobatan lanjutan di rumah sakit besar di Makassar, keberadaan rumah singgah ini bukan sekadar atap peneduh. Di sanalah, mereka menemukan secercah kelegaan di antara deretan pemeriksaan medis, dan antrian rumah sakit.
Hingga pertengahan tanggal 13 Juni 2025 ini, tercatat 51 pasien bersama 83 pendamping sudah memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Sinjai itu. Jumlah yang bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kebutuhan nyata masyarakat atas dukungan kemanusiaan di saat-saat sulit.
"Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kenyamanan dan dukungan bagi pasien dan keluarga selama menjalani pengobatan lanjutan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik, Jumat, (13/6/2025)
"Kami terus berkomitmen memastikan pelayanan berjalan optimal," tambahnya.
Tak sekadar tempat beristirahat, Rumah Singgah Pasien juga dirancang untuk menghadirkan nuansa kekeluargaan. Di sana, pasien dan pendamping tak perlu lagi memikirkan beban biaya penginapan, makan-minum, bahkan transportasi antar-jemput menuju rumah sakit rujukan. Semua telah disiapkan.
"Pasien dan keluarganya bukan hanya mendapatkan tempat tinggal sementara, tapi juga ruang pemulihan yang humanis dan layak. Kami ingin mereka merasa lebih tenang dan fokus menjalani pengobatan," tambah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Bahraeni Bakri.
Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, warga Sinjai cukup mendaftar melalui sistem daring di laman resmi dinkes.sinjaikab.go.id atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Jl. Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.