![]() |
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris (LWH). (Sar/IP) |
INILAHPOS.com - Polemik pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Dalam agenda hearing bersama DPRD NTB dan Bappeda NTB pada Selasa (11/6/2025) lalu, organisasi masyarakat KASTA NTB melontarkan kritik tajam atas pengelolaan anggaran DBHCHT yang mencapai Rp162,9 miliar.
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris (LWH), dalam forum tersebut menegaskan bahwa DBHCHT bukan sekadar dana hibah yang dapat dialokasikan secara bebas. Ia menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam perencanaan hingga penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau.
"PMK Nomor 72 Tahun 2024 sudah jelas mengatur pembagian DBHCHT. Ini perintah regulasi, bukan tafsir bebas. Kenapa masih banyak program yang tidak menyentuh langsung para petani?" tegas LWH.
Dalam aturan tersebut, pembagian DBHCHT diatur secara rinci: 50% untuk kesejahteraan masyarakat termasuk petani dan buruh tani tembakau, 40% untuk sektor kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
LWH menegaskan, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan DBHCHT digunakan untuk proyek fisik atau infrastruktur. Fokus utama dana ini adalah peningkatan kesejahteraan sosial, seperti jaminan sosial petani, pelatihan, penguatan usaha tani, dan pemberdayaan ekonomi keluarga tembakau.
KASTA NTB bahkan menduga adanya pembelokan fungsi dana dari yang seharusnya untuk kesejahteraan petani menjadi kegiatan yang tidak relevan dengan amanah regulasi.
"Kami akan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan DBHCHT ini ke Kejaksaan Tinggi NTB. Ini uang negara, hak petani, bukan alat politik ataupun proyek elite," tegasnya.
LWH juga mendesak Bappeda NTB membuka secara transparan data pengalokasian anggaran DBHCHT senilai Rp 162,9 miliar, termasuk rincian program dan penerima manfaat.
"Anggaran sebesar itu seharusnya sudah bisa menyentuh ribuan petani tembakau NTB secara langsung. Tapi faktanya, sampai hari ini dampaknya tidak terasa di lapangan," sindir LWH.
Tidak hanya itu, KASTA NTB juga mendorong DPRD NTB membentuk Panitia Khusus (Pansus) DBHCHT untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana yang dinilai rawan penyimpangan tersebut.
Menanggapi desakan KASTA NTB, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaida, yang memimpin hearing tersebut menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga integritas pengelolaan DBHCHT. Ia menyatakan menolak keras jika dana DBHCHT dijadikan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"DPRD menolak keras adanya DBHCHT dalam Pokir. Kami minta Bappeda NTB membuka data pengalokasian DBHCHT secara terbuka kepada publik agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat," tegas Isvie.
Didampingi Ketua Komisi II DPRD NTB H. Lalu Pelita Putra, SH, serta Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir juga mendorong Bappeda NTB untuk lebih transparan dan memastikan seluruh penggunaan DBHCHT berjalan sesuai regulasi, tanpa ada kepentingan politis maupun personal.
"Pengelolaan anggaran DBHCHT harus benar-benar mengacu pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkannya demi kepentingan pribadi atau politik," pungkasnya. (Sar/IP)