Empat Sertipikat Tanah Wakaf di Sinjai Diserahkan, Dihadiri Bupati dan Taufan Pawe
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Empat Sertipikat Tanah Wakaf di Sinjai Diserahkan, Dihadiri Bupati dan Taufan Pawe

inilahpos
17 Juni 2025

Empat Sertipikat Tanah Wakaf di Sinjai Diserahkan, Dihadiri Bupati dan Taufan Pawe

INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset umat. Hal ini ditandai dengan kegiatan penyerahan sertipikat aset tanah wakaf yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Selasa (17/6/2025) siang.


Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif bersama Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang secara langsung menyerahkan sertipikat kepada empat penerima.


Empat aset tanah wakaf yang disertifikasi meliputi pondok pesantren di Kecamatan Sinjai Selatan, masjid di Kecamatan Sinjai Utara, yayasan di Kecamatan Bulupoddo, serta lahan milik Kodim 1424 Sinjai.


Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Sinjai.


“Untuk wilayah Sinjai, kami telah membentuk tim terpadu guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah,” ungkap Agustini.


Bupati Hj. Ratnawati Arif dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengelolaan dan perlindungan aset wakaf. Ia menilai bahwa tanah wakaf adalah aset bernilai ibadah yang harus dijaga keberlanjutannya.


“Kerja sama dan kolaborasi antarlembaga sangat penting agar aset ini benar-benar dimanfaatkan dan dilindungi dengan baik,” tegasnya.


Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam pengelolaan tanah wakaf.


“Banyak masjid mewah di Indonesia yang terpaksa digusur karena tidak memiliki legalitas. Ini harus kita antisipasi sejak awal. Sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk perlindungan hukum yang nyata,” ujar Taufan.


Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, sekaligus memperkuat dasar hukum pemanfaatan tanah wakaf di Kabupaten Sinjai.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, R. Agus Marhendra, serta jajaran Forkopimda Sinjai, di antaranya Kapolres, Kajari, Ketua PN, Dandim 1424, Kepala Kantor Kemenag, dan unsur terkait lainnya.