Terdaftar sebagai OBH di Kemenkumham, ALPEKSI Fokus Cetak 10.000 Paralegal
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Terdaftar sebagai OBH di Kemenkumham, ALPEKSI Fokus Cetak 10.000 Paralegal

inilahpos
21 September 2024


INILAHPOS.com - Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (ALPEKSI) semakin memperkuat perannya dalam dunia hukum dengan membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bahukam, yang telah resmi tercatat dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu OBH resmi di DKI Jakarta. 


Alpeksi mendaftarkan lembaga Bantuan Hukumnya “BahukamAlpeksi” memjadi salah satu OBH resmi kumham dan seusai dengan  SK mentri  Nomor M. HH-5,HN.04.03 Tahun 2024 tentang lembaga bantuan hukum yg lulus verifikasi dan akreditasi sebagau pemberi bantuan Hukum priode tahun 2025 -2027.


Dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, ALPEKSI berencana mendirikan OBH Bahukam di seluruh Dewan Pengurus Daerah (DPD) ALPEKSI, yang akan didampingi hingga menjadi mitra resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).


ALPEKSI, yang beranggotakan para penyelenggara pelatihan dan peningkatan SDM se-Indonesia, akan bekerja sama dengan Kumham untuk mengembangkan program pendidikan dan pelatihan paralegal. 


Dengan program ini, para lulusan akan mendapatkan sertifikat resmi serta kartu identitas dari Kumham sebagai bukti kelayakan mereka untuk bertugas sebagai paralegal, terutama dalam bidang mediasi hukum.


Ketua Umum ALPEKSI, Julia Putri Noor menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap program Kumham terkait pendampingan hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah dan kelompok minoritas. 


ALPEKSI telah membuka kelas Diklat Paralegal di seluruh Indonesia dengan berbagai metode, seperti offline, online, dan hybrid. Targetnya, sebanyak 10.000 paralegal akan dilatih dari berbagai kalangan masyarakat, seperti mahasiswa, buruh, petani, nelayan, ibu rumah tangga, aktivis perempuan, dan tokoh pemuda.


"Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini bertujuan untuk memberikan kompetensi yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan hukum, terutama kemampuan memahami kondisi wilayah serta kelompok-kelompok masyarakat, dan keterampilan dalam memperjuangkan hak asasi manusia di tengah masyarakat," ujarnya.


Paralegal tidak harus berasal dari latar belakang pendidikan hukum, namun harus memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Paralegal juga akan menjalankan peran non-litigasi, membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa bertindak sebagai advokat. Untuk menjalankan tugasnya, para paralegal harus menunjukkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kumham.


Mulai tahun 2025, ALPEKSI optimis mampu mencetak ribuan paralegal di seluruh Indonesia dan memperluas keberadaan OBH Bahukam ke berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih paham hukum dan mendorong peran aktif paralegal dalam memberikan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok-kelompok rentan dan masyarakat yang kurang mampu.