Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Bahtiar Ikut Dijerat

Share:
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Bahtiar Ikut Dijerat
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar resmi ditahan kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Foto/dok Kajati Sulsel 

INILAHPOS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (9/3/2026) di Makassar, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan langsung di Kantor Kejati Sulsel, jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026). 

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bahtiar Baharuddin (BB), yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan pelaksanaan penahanan, yakni 9 Maret 2026.

Selain mantan Pj Gubernur tersebut, penyidik juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Mereka adalah RM, Direktur PT AAN selaku penyedia; RE, Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan; HS, yang diketahui merupakan tim pendamping Pj Gubernur pada tahun 2023–2024; serta RRS, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Takalar yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

Dalam keterangan pers, Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menegakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kejati Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut," tegas Didik Farkhan Alisyahdi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintahan maupun swasta, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Share:
Komentar

Berita Terkini