INILAHPOS.com - Nama Bahtiar Baharuddin dikenal luas sebagai salah satu birokrat nasional yang memiliki karier panjang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pria kelahiran Bone, 16 Januari 1973 ini merupakan putra daerah Sulawesi Selatan yang meniti karier dari level daerah hingga menduduki jabatan strategis di pemerintahan pusat.
Bahtiar menghabiskan masa pendidikan dasar hingga menengah di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Inpres 6/75 Biru Bone, kemudian melanjutkan ke SLTP 4 Watampone dan menyelesaikan pendidikan menengah di SLTA 2 Watampone jurusan sosial.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan pemerintahan. Bahtiar menempuh pendidikan Diploma III Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri yang kini dikenal sebagai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan lulus pada tahun 1995.
Tidak berhenti di sana, Bahtiar terus meningkatkan kapasitas akademiknya. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dari Institut Ilmu Pemerintahan pada tahun 2000. Selanjutnya, ia melanjutkan studi Magister Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran dan lulus pada 2008.
Komitmennya dalam dunia akademik berlanjut hingga jenjang doktoral. Pada tahun 2013, Bahtiar resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran.
Awal Karier Pemerintahan
Karier pemerintahan Bahtiar Baharuddin dimulai setelah lulus dari pendidikan kedinasan pemerintahan pada pertengahan 1990-an. Ia mengawali pengabdian sebagai Kepala Sub Seksi Pemerintahan Umum di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo pada tahun 1996.
Pada tahun 2001, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban di Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Seiring perjalanan kariernya, Bahtiar kemudian berkiprah di tingkat nasional di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Pada 2008, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi pada Subdirektorat Fasilitasi Organisasi Profesi.
Kariernya terus menanjak ketika dipercaya sebagai Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik pada tahun 2010.
Karier di Tingkat Nasional
Pada tahun 2015, Bahtiar dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Politik Dalam Negeri sebelum akhirnya dilantik sebagai Direktur Politik Dalam Negeri pada tahun yang sama.
Pada 2018, Bahtiar kembali mendapatkan kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Kariernya semakin menguat ketika pada periode 2019–2020 ia dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Sejak tahun 2020 hingga sekarang, Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Nama Bahtiar kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemprov Sulsel.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (9/3/2026) di Makassar, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain mantan Pj Gubernur tersebut, penyidik juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Mereka adalah RM, Direktur PT AAN selaku penyedia; RE, Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan; HS, yang diketahui merupakan tim pendamping Pj Gubernur pada tahun 2023–2024; serta RRS, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Takalar yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.
