![]() |
| Tersangka yang ditahan pada Rabu (11/3/2026) berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) |
INILAHPOS.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka yang ditahan pada Rabu (11/3/2026) berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap UN dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya yang bersangkutan sempat berhalangan hadir karena sakit, namun setelah dipastikan kondisi kesehatannya memungkinkan, maka proses hukum dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Penahanan UN menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/3/2026), yakni BB (Mantan Pj. Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), dan RRS (ASN Pemkab Takalar).
Dalam perkara ini, UN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi,” tegas Didik Farkhan.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
