INILAHPOS.com - Pelaku usaha di Kabupaten Sinjai kini memiliki akses lebih dekat untuk mengurus sertifikat halal. Tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Makassar atau Maros, layanan sertifikasi halal kini sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.
Layanan tersebut dihadirkan melalui gerai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sulawesi Selatan yang mulai beroperasi di MPP Sinjai sejak Oktober 2026.
Kehadiran gerai ini menjadi langkah baru Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperluas akses pelayanan publik, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi, pendampingan, hingga pengurusan sertifikasi halal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
Hal itu disampaikannya saat ditemui Suara Bersatu, Selasa (3/11/2026).
"Alhamdulillah, MPP Kabupaten Sinjai hadir untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari," ujarnya.
Menurut Lukman, kerja sama dengan BPJPH Sulawesi Selatan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Ia menyebut, kehadiran layanan tersebut sejalan dengan harapan Bupati Sinjai, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah agar masyarakat semakin aman, mudah, dan nyaman dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.
"Insyaallah, kehadiran BPJPH di Kabupaten Sinjai akan membantu masyarakat memastikan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal. Ini juga memberikan rasa aman bagi warga dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya," jelasnya.
Sementara itu, petugas BPJPH di MPP Sinjai, Hadrania, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Khususnya Pasal 4, regulasi tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupannya tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, hingga barang gunaan yang mengandung unsur hewani.
Kewajiban tersebut juga mencakup sejumlah jasa, antara lain penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.
Hadrania menerangkan, terdapat dua mekanisme pengurusan sertifikat halal, yakni skema Self Declare dan skema reguler.
Skema Self Declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya produk makanan dan minuman. Mekanisme ini menggunakan pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha yang disertai pendampingan.
Dalam prosesnya, pendamping akan membantu pelaku usaha sekaligus melakukan verifikasi dan validasi terhadap lokasi usaha.
"Untuk mekanisme Self Declare, proses pengurusannya bisa sampai 12 hari hingga sertifikat halalnya terbit," ungkapnya.
Adapun skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, termasuk usaha di bidang jasa seperti rumah potong hewan dan rumah potong unggas.
Pada skema ini, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit langsung ke lokasi usaha. Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian produk.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan diajukan kepada BPJPH untuk diteruskan ke Komite Fatwa MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. Setelah memperoleh persetujuan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
"Kalau untuk skema reguler, proses pengurusannya bisa sampai 21 hari," tambah Hadrania.
Dengan beroperasinya gerai BPJPH di MPP Sinjai, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mengakses layanan sertifikasi halal lebih dekat. Kehadiran layanan ini diharapkan tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban sertifikasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan..
