Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu di Sinjai Terbayar hingga Oktober 2026, Disdik Siapkan Kanal Pengaduan

Share:
Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu di Sinjai Terbayar hingga Oktober 2026, Disdik Siapkan Kanal Pengaduan

INILAHPOS.com - Sebanyak 1.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pendidikan Kabupaten Sinjai telah menerima pembayaran gaji hingga Oktober 2026. Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepastian pembayaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memenuhi hak para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini menjalankan tugas di berbagai satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, mengatakan pembayaran gaji seluruh PPPK Paruh Waktu terus diupayakan berjalan sesuai ketentuan. Ia memastikan realisasi pembayaran telah mencakup gaji hingga Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun dana BOS.

“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah terbayar hingga bulan Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun BOS. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan terpenuhi,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Untuk mendukung pembayaran tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,9 miliar untuk 14 bulan. Anggaran itu terdiri atas alokasi 12 bulan gaji serta dua bulan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp8,8 miliar bersumber dari APBD, sedangkan Rp2,1 miliar lainnya berasal dari dana BOS.

Irwan menjelaskan, sumber pembayaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing tenaga pendidik. Guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktunya bersumber dari APBD. Sementara guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi pembayarannya dialokasikan melalui dana BOS.

“Bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan, pembayaran gaji PPPK PW-nya bersumber dari dana APBD, sementara yang belum menerima sertifikasi melalui dana BOS,” jelasnya.

Meski pembayaran telah direalisasikan hingga Oktober, Dinas Pendidikan Sinjai tetap membuka ruang pengaduan bagi guru maupun tenaga kependidikan yang merasa belum menerima haknya.

Irwan mengimbau agar tenaga pendidik yang mengalami kendala pembayaran segera menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan melalui saluran komunikasi yang tersedia. Mereka juga dapat menyampaikan langsung kepadanya agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami membuka ruang pengaduan apabila masih terdapat guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji. Silakan melapor kepada Dinas Pendidikan, atau sampaikan langsung ke saya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai tersebut.

Menurutnya, keterbukaan terhadap laporan menjadi bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi penyaluran anggaran. Dengan begitu, setiap kendala administrasi dapat segera diketahui dan ditangani sehingga PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan tidak kehilangan haknya.

Dinas Pendidikan Sinjai berharap kepastian pembayaran ini dapat memberikan rasa tenang bagi para pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sinjai.


Share:
Komentar

Berita Terkini