INILAHPOS.com - Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban”. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan kurikulum, tetapi fondasi keadilan sosial dan syarat berjalannya negara hukum.
Ishadul mengingatkan bahwa 2 Mei dipilih sebagai Hardiknas karena kelahiran Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional. Bagi Ki Hadjar, pendidikan adalah “tuntunan” bukan “tontonan”. Sekolah bukan pabrik ijazah, melainkan kawah candradimuka untuk memerdekakan manusia.
“Sejarah mencatat, pendidikan selalu jadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan. Hari ini, musuhnya berganti: ketimpangan akses, komersialisasi, dan abainya negara. Semangatnya harus sama — pendidikan untuk memerdekakan,” tegas Ishadul.
Secara normatif, hak atas pendidikan dijamin tegas dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Negara wajib mengusahakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pendidikan berkeadilan berarti negara tidak boleh absen. Akses dan mutu harus dijamin sama, dari kota hingga 3T. Itu amanat konstitusi, bukan belas kasihan,” tegas Ishadul.
Ishadul menegaskan posisi guru melampaui peran teknis mengajar. “Guru adalah panutan. Mereka pembentuk karakter, penjaga moral publik, dan ujung tombak negara hukum di ruang kelas. Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru adalah prasyarat mutlak pendidikan berkeadilan,” ujarnya. Tanpa guru yang dimuliakan, hukum hanya jadi teks mati.
Isadul menyoroti jurang antara _law in books_ dan _law in action_. Regulasi sudah progresif, tapi realitas lapangan masih timpang: guru menumpuk di kota, sarana minim di daerah.
“Hukum harus jadi alat rekayasa sosial. Pendidikan berkeadilan menuntut keberpihakan anggaran, distribusi guru yang adil, dan perlindungan hukum bagi siswa dari praktik pendidikan yang diskriminatif,” ujarnya.
“Negara punya kewajiban memenuhi, masyarakat punya hak berpartisipasi dan mengawasi. Keduanya norma hukum yang mengikat,” tambah Ishadul.
“Hardiknas adalah momentum meneguhkan kembali janji kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu Law Analysis mendorong agar negara memastikan pemenuhan hak konstitusional setiap warga atas pendidikan bermutu, mempercepat Wajib Belajar 13 Tahun, dan memperkuat kedudukan guru sebagai panutan dalam membangun peradaban hukum. Pendidikan berkeadilan bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh ditawar,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.,l
