INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus memperkuat tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggelar rekonsiliasi iuran bersama BPJS Kesehatan untuk Triwulan I Tahun 2026, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah ini dipimpin langsung oleh Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan diikuti oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Dinas Kesehatan, RSUD Sinjai, serta instansi terkait lainnya.
Rekonsiliasi ini membahas sinkronisasi data dan pembayaran iuran berbagai segmen kepesertaan, mulai dari PPU PNSD, Kepala Desa dan perangkat desa, PBPU BP Pemda hingga bantuan iuran PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, menjelaskan bahwa rekonsiliasi dilakukan karena proses pencatatan iuran JKN melibatkan beberapa instansi sekaligus, termasuk BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan KPPN.
“Karena masing-masing memiliki sistem pencatatan, maka diperlukan sinkronisasi data agar semua proses penagihan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya saat ditemui usai rapat tersebut.
Ia menyebutkan, kegiatan rekonsiliasi seperti ini rutin dilakukan minimal setiap tiga bulan sebagai bentuk transparansi dan penguatan tata kelola program JKN di daerah.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa rekonsiliasi rutin setiap triwulan menjadi langkah penting guna menjaga akurasi data dan mencegah terjadinya kesalahan administrasi.
Menurutnya, sinkronisasi data yang detail dan terperinci sangat diperlukan agar seluruh proses pembayaran iuran dapat berjalan tepat sasaran dan akuntabel.
“Kami rapat dalam rangka memastikan dan memperkuat komitmen pemerintah daerah terkait kecukupan anggaran pembayaran iuran JKN dalam APBD. Alhamdulillah, kita sudah pastikan bahwa anggarannya insyaallah cukup,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai terus menjaga konsistensi dan kesiapan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan demi menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
