INILAHPOS.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Talle bersama sejumlah tokoh dan masyarakat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Kamis (7/5/2026) siang di ruang kerja Sekda.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai Andi Veronika Amir, serta Camat Sinjai Selatan Andi Baso Mangunrawa.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait rencana pemekaran Desa Talle yang saat ini dipimpin Kepala Desa Abd. Rajab.
Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengatakan bahwa pemerintah daerah menerima langsung aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran desa demi peningkatan pelayanan publik.
“Kami menerima aspirasi masyarakat Desa Talle yang difasilitasi langsung oleh pemerintah desanya. Usulan pemekaran ini sebenarnya sudah lama disampaikan dan hari ini kembali diteruskan ke pemerintah kabupaten setelah melalui proses di kecamatan,” ujarnya.
Alasan utama masyarakat mengusulkan pemekaran karena jumlah penduduk yang semakin banyak dan luas wilayah yang cukup besar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dinilai belum maksimal.
“Tujuannya tentu untuk efektivitas pelayanan. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, masyarakat berharap pelayanan pemerintahan bisa lebih dekat dan lebih cepat,” jelasnya.
Meski demikian, Andi Jefrianto menegaskan bahwa proses pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan kajian sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, pengajuan pemekaran akan dikaji bersama Dinas PMD dan OPD terkait dengan mengacu pada berbagai aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, PP 43 Tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2026, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
“Jadi tidak bisa langsung diputuskan begitu saja. Bisa saja proses kajiannya memakan waktu satu hingga dua tahun tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Talle, Abd. Rajab, mengungkapkan bahwa pihak desa telah menyiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk mendukung rencana pemekaran tersebut.
“Alhamdulillah, dari sisi kepanitiaan sudah dibentuk melalui musyawarah bersama masyarakat. Persyaratan administrasi juga sudah kami siapkan berdasarkan regulasi yang berlaku dan sudah kami sampaikan ke pihak kecamatan hingga pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Ia berharap aspirasi masyarakat Desa Talle dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya dapat semakin optimal.
Jika terealisasi, rencana pemekaran Desa Talle ini nantinya akan menambah jumlah desa di Kabupaten Sinjai.
