Libur Nasional, Disdukcapil Sinjai Tetap Buka Layanan Administrasi Kependudukan

Share:
Libur Nasional, Disdukcapil Sinjai Tetap Buka Layanan Administrasi Kependudukan

INILAHPOS.com - Di tengah libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14–15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Pelayanan tersebut dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Sejumlah layanan penting tetap dibuka, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan dokumen administrasi kependudukan, hingga aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengatakan kebijakan tetap membuka pelayanan di hari libur merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terkait dokumen kependudukan tetap terpenuhi.

Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan penting masyarakat yang digunakan dalam berbagai urusan pelayanan publik dan aktivitas sehari-hari.

“Komitmen kami selaku lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kami konsisten untuk tetap menjadi lembaga garda terdepan, karena kebutuhan dasar warga adalah dokumen-dokumen kependudukan mereka untuk menunjang berbagai aktivitas setiap saat,” ujarnya, Kamis (14/05/2026).

Arham menambahkan, pelayanan di hari libur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun pada hari libur nasional.

“Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” jelasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini