DPR RI Minta Pemda Tak Pecat Guru PPPK Paruh Waktu, Pendidikan Jadi Taruhan

Share:
DPR RI Minta Pemda Tak Pecat Guru PPPK Paruh Waktu, Pendidikan Jadi Taruhan

INILAHPOS.com - Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah diminta tidak mengorbankan sektor pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan sikap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang sebelumnya telah mengingatkan pemda agar tetap mempertahankan para tenaga pendidik tersebut.

Menurut Lalu Hadrian, kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu akan membawa dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. Ia menegaskan bahwa para guru PPPK memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta berkontribusi dalam upaya memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian dikutip dari laman resmi Fraksi PKB, Kamis, (2/4/2026).

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan terhadap guru PPPK. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan di tengah tantangan fiskal saat ini.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun demikian, Lalu Hadrian berharap kebijakan efisiensi tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.

Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Maka, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu

Share:
Komentar

Berita Terkini