![]() |
| Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Foto/Istimewa |
INILAHPOS.com - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang bersifat sangat segera.
Dalam surat tersebut, seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri diminta mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama masa berkabung.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan.
Try Sutrisno wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta. Almarhum dikenal sebagai tokoh militer dan negarawan yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.
Try Sutrisno meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Senin (2/3/2026) hari ini.
