Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tak Akan Kabur

Share:
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tak Akan Kabur
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Istimewa

INILAHPOS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). 

Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya Selasa (17/3/2026).

Pengalihan status penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena Yaqut tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Ia diduga melakukan sejumlah pengondisian kebijakan, mulai dari perubahan aturan hingga pelaksanaan teknis yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin yang disorot adalah kebijakan pelonggaran kuota haji khusus yang disebut dilakukan atas instruksi Yaqut kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, aturan resmi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Perbedaan mencolok ini menjadi salah satu dasar dugaan pelanggaran yang didalami penyidik KPK.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri selama menjalani proses hukum. Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa pihaknya menjamin penuh sikap kooperatif mantan Menag tersebut.

“Penasihat hukum menjamin,” ujar Dodi, Senin (23/3/2026) dikutip kompas.com.

Lebih lanjut, Dodi menyebut bahwa selama ini Yaqut bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan status penahanan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang sah.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan kuota haji merupakan isu sensitif yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. ***

Share:
Komentar

Berita Terkini