![]() |
| Ilustrasi BPJS Kesehatan dinonaktifkan |
INILAHPOS.com - Kebijakan pembaruan data nasional berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN di Kabupaten Sinjai.
Dinas Sosial Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilakukan secara nasional melalui pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai, Andi Muhammad Idnan mengatakan, peserta PBI APBD saat ini mencapai 90.778 jiwa, sedangkan PBI APBN sebanyak 102.543 jiwa.
Dia juga menyebut bahwa sekitar 8.000 peserta PBI yang sebelumnya ditanggung APBN dinonaktifkan. Sementara itu, sekitar 5.000 peserta PBI yang sebelumnya dibiayai APBD kini dialihkan menjadi tanggungan APBN.
“Ada selisih sekitar 3.000 peserta masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sambil kami lakukan perbaikan data, karena sementara kita konfirmasi data-data yang ada, karena memang untuk PBI APBN yang menjadi tanggungan kementerian itu hanya Desil 1-5," ujarnya, Idnan saat dihubungi wartawan pada, Senin, (9/2/2026) lalu.
Ia menerangkan, pembaruan data tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial yang menetapkan PBI APBN hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada Desil 1 sampai 5, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Ia juga menambahkan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang terjadi disebabkan faktor administratif, seperti pindah domisili atau peserta yang telah meninggal dunia. Jumlahnya pun relatif kecil dan biasanya tidak lebih dari 100 orang setiap bulan.
Untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat, Pemkab Sinjai saat ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar setiap bulan guna membayar iuran PBI APBD.
