DPMPTSP Sinjai Sosialisasikan PP 28/2025 Pelaku Usaha Wajib Pahami Perubahan Aturan Perizinan

Share:
DPMPTSP Sinjai Sosialisasikan PP 28/2025 Pelaku Usaha Wajib Pahami Perubahan Aturan Perizinan


INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus memperkuat kemudahan berusaha dan pelayanan publik berbasis digital. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Terintegrasi melalui OSS-RBA, yang digelar di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (4/12/2025).


Kegiatan ini menghadirkan lebih dari 100 peserta, mulai dari perangkat daerah, operator Gerai Panrita di desa, hingga pelaku usaha resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.


Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan perizinan.


"Ini adalah bentuk edukasi untuk menjelaskan perubahan pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Harapannya, masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh manfaat dan pemahaman yang sama," ujarnya.


Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerbitan PP 28/2025 merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan.


"PP 28/2025 hadir untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memperjelas peran antar level pemerintahan, serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa transformasi layanan perizinan melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah strategi nasional untuk menciptakan kemudahan investasi serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Dalam konteks Sinjai, Gerai PANRITA di desa disebut sebagai inovasi penting yang mendukung transformasi layanan perizinan.


"Gerai Panrita memperluas akses layanan, menghadirkan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat, dan mengurangi hambatan administratif bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil," kata Sekda.


Gerai Panrita sendiri merupakan inovasi layanan publik yang diluncurkan pada Desember 2021 dalam rangka menghadirkan pelayanan perizinan cepat, mudah, dan tanpa harus ke kantor kabupaten.


Melalui kegiatan ini, Pemkab Sinjai menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha. Implementasi OSS-RBA dipadukan dengan layanan Gerai Panrita diyakini akan mempermudah penerbitan izin usaha hingga tingkat desa.


Kegiatan sosialisasi dan bimtek diharapkan menjadi sarana transfer pengetahuan sehingga setiap operator dan perangkat daerah dapat menyampaikan layanan perizinan secara tepat, akurat, dan cepat kepada masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini