![]() |
| Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah. |
INILAHPOS.com - Menjelang akhir tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai semakin mengintensifkan perekaman data kependudukan bagi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi serta menjamin keakuratan data penduduk di Kabupaten Sinjai.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan pentingnya data kependudukan sebagai fondasi utama berbagai layanan publik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta satuan pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulawesi Selatan, agar mendorong warga dan siswa yang telah memenuhi usia wajib perekaman untuk segera melakukan perekaman data.
“Data kependudukan merupakan kunci dalam seluruh layanan warga negara. Tanpa perekaman yang valid, berbagai layanan bisa terganggu,” ujar Arham, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan data agregat wajib perekaman, masih terdapat sejumlah warga Sinjai yang belum mengaktifkan data kependudukannya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tidak tervalidasinya data siswa usia 17 tahun di Dapodik, kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga terhambatnya layanan perbankan dan administrasi publik lainnya.
Meski demikian, Arham menyebut respons positif mulai terlihat. Sinergi antara Disdukcapil, sekolah menengah, dan perangkat kecamatan mendorong meningkatnya jumlah warga yang datang melakukan perekaman, baik di Kantor Disdukcapil Sinjai maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.
Untuk mengantisipasi lonjakan layanan, Disdukcapil Sinjai memastikan kesiapan sumber daya dan sarana pendukung. Seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK, tetap disiagakan guna menjamin pelayanan berjalan optimal.
“Blangko KTP elektronik tersedia dan operator layanan kami atur sedemikian rupa agar pelayanan tetap lancar hingga akhir tahun,” tegas Arham.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Sinjai yang masuk kategori wajib perekaman usia 17 tahun tercatat mencapai 6.345 jiwa.
