![]() |
| KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. (dok:kpk.go.id) |
INILAHPOS.com - Skandal korupsi di Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.
Mereka adalah Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy Hidayat (Direktur CV Karunia), Tjahjono Gunawan (Pemilik CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari 2021–2022), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN dan proyek di Dinas PUPP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa modus korupsi ini bermula dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.
Namun, di tangan pejabat daerah dan rekanan yang rakus, program tersebut justru disulap menjadi ladang bancakan. Pemkab Situbondo awalnya menandatangani perjanjian pinjaman daerah dari program PEN untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Meski kemudian dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK), praktik curang tetap berlanjut.
Selanjutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Karna disebut meminta "uang investasi" / ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya. Sementara, Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengondisian yang dilakukan.
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11) dikutip CNN Indonesia.
Rinciannya, dari Direktur CV Ronggo, Roespandi sebesar Rp780,9 juta. Dari Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat sebesar Rp1,33 miliar. Dari Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan sebesar Rp1,60 miliar.
Kemudian dari Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali sebesar dan dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda masing-masing Rp500 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


