INILAHPOS.com - Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan perkembangan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri, menjelaskan bahwa dasar kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Saat ini, kata Irfan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Palopo telah memasuki tahapan pengusulan formasi ke Kemenpan RB dengan kriteria yang diprioritaskan, yakni:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus;
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa perjanjian kerjadi tetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, serta menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjad ipegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, dengan sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai," katanya dikutip situs resmi Pemkot Palopo.
