INILAHPOS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian ini dilakukan lantaran masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk (NI).
Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025, BKN menyampaikan tiga poin perubahan jadwal, yakni:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang awalnya berakhir 20 September 2025 diperpanjang sampai 25 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal, yakni hingga 30 September 2025.
Surat yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si., menegaskan bahwa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu selesai.
"Kami sampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu," tulis Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si dalam suratnya yang dikutip.
Dengan adanya penyesuaian ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera menyelesaikan tahapan administrasi yang dipersyaratkan agar proses pengangkatan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.