![]() |
| Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) KDKMP melakukan pemantauan sarana dan prasarana koperasi, Selasa (22/9/2026). |
INILAHPOS.com - Sebanyak 35 gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sinjai telah melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kelayakan bangunan dan kelengkapan fasilitas sebelum koperasi mulai beroperasi.
Verifikasi tersebut dilaksanakan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Koperasi. Tim turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, fungsi fasilitas, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, H. Muh Ramlan Hamid, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh gerai dan gudang KDKMP yang pembangunannya telah rampung di 35 desa dan kelurahan.
“Untuk 2026 ini, setelah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung di 35 desa dan kelurahan di Sinjai, Kementerian meminta kita untuk memverifikasi dan memvalidasi hasil bangunan dengan turun langsung ke lapangan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, Pemkab Sinjai membentuk tim verifikasi yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai. Tim ini melibatkan Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta Perkimtan.
Tim teknis bertugas memeriksa hasil pembangunan gerai dan gudang yang dikerjakan oleh pihak penyedia, termasuk memastikan fungsi bangunan dan ketersediaan fasilitas pendukung.
“Tim teknis ini bertugas memverifikasi dan memvalidasi hasil bangunan gerai dan gudang yang telah dibangun oleh PT Agrinas dan pihak terkait,” katanya.
Ramlan menjelaskan, pemeriksaan terhadap 35 lokasi tersebut telah diselesaikan dalam beberapa hari dengan membagi tim menjadi tiga kelompok yang turun langsung ke lapangan.
Hasil pemeriksaan kini tengah diinput ke dalam sistem yang disiapkan Kementerian Koperasi. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan status kelayakan setiap bangunan, mulai dari layak digunakan, layak digunakan dengan catatan perbaikan, hingga tidak layak digunakan.
“Setelah diinput, baru bisa disimpulkan apakah layak atau tidak. Verifikasi ini juga akan menjadi dasar pemeriksaan selanjutnya oleh BPK,” ujarnya.
Ia menegaskan, verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak mencakup penilaian terhadap nilai atau besaran anggaran pembangunan. Pemeriksaan lebih difokuskan pada aspek fungsi, kelayakan bangunan, serta kelengkapan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pihak penyedia.
“Hasil verifikasi pemerintah daerah ini disampaikan kepada Kementerian, kemudian akan menjadi data awal bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, termasuk terkait kualitas dan kelengkapan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Adapun bangunan yang dinyatakan layak dengan catatan tetap dapat digunakan untuk operasional koperasi. Namun, pihak penyedia wajib menuntaskan kekurangan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan.
“Layak dengan catatan ini sudah bisa operasional, tetapi masih ada yang perlu dilengkapi. Misalnya AC yang kurang satu, itu tetap layak digunakan tetapi menjadi catatan perbaikan,” terangnya.
Kelengkapan yang diperiksa tidak hanya terbatas pada bangunan utama, tetapi juga fasilitas penunjang, seperti pendingin ruangan, rak, meja, seragam, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional koperasi.
Pihak penyedia diberikan waktu untuk melengkapi berbagai kekurangan tersebut sesuai catatan hasil verifikasi.
Dengan rampungnya tahapan verifikasi dan validasi, Pemkab Sinjai berharap gerai KDKMP yang telah memenuhi standar kelayakan dapat segera difungsikan dan menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan.
