INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat kualitas regulasi daerah dengan memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi, pembulatan dan pemantapan pemikiran terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) usulan Pemkab Sinjai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan di Kantor Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (7/10/2026).
Rapat tersebut diikuti jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel bersama delegasi Pemerintah Kabupaten Sinjai. Pembahasan diarahkan untuk memastikan substansi setiap rancangan regulasi telah sinkron dan memiliki kejelasan norma sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai, Mansyur, yang mewakili Pemkab Sinjai dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses harmonisasi regulasi daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas kesempatan dan fasilitasi yang diberikan. Kehadiran kami merupakan bagian dari tindak lanjut kebutuhan regulasi daerah melalui proses harmonisasi empat Ranperbup,” ujar Mansyur.
Empat Ranperbup yang dibahas mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Pertama, Ranperbup tentang Desain Olahraga Daerah (DOD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Regulasi ini menjadi pedoman dan arah kebijakan pembangunan serta pembinaan olahraga secara terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Sinjai.
Kedua, Ranperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Kesehatan, yang disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus melakukan penataan terhadap struktur, tugas dan fungsi organisasi.
Ketiga, Ranperbup tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM).
Keempat, Ranperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sinjai pada Perumda Air Minum.
Setelah pemaparan umum, pembahasan dilanjutkan secara teknis dengan membedah substansi setiap rancangan per pasal bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian substansi serta kejelasan norma hukum untuk memastikan rancangan regulasi dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.
Mansyur mengatakan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperbup, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Dispora dan Kabid Prestasi Olahraga, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kabid Bappeda, Kabid Disperindag ESDM, serta jajaran Tim Bagian Hukum dan Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Pemkab Sinjai berharap empat Ranperbup dapat segera disempurnakan dan ditetapkan oleh Bupati Sinjai sebagai landasan pelaksanaan kebijakan di masing-masing sektor.
