INILAHPOS.com - Kabel jaringan yang menjuntai dan bertumpuk di sejumlah ruang publik Kabupaten Kepulauan Selayar mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab Selayar meminta PT Telkom, PLN, dan pengusaha TV kabel segera menata jaringan masing-masing demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali untuk melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang dinilai tidak tertata dan berpotensi menimbulkan gangguan di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Selayar menggelar rapat tim penertiban kabel di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar, Muzakkir, dan dihadiri sejumlah OPD terkait, para kepala bagian, perwakilan PT Telkom, PLN, serta pengusaha TV kabel.
Kabag Ekonomi Setda Kepulauan Selayar, Mursalim, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan sekaligus memperbaiki tata ruang publik.
“Ini tindak lanjut perintah Bupati. Kita ingin kabel-kabel yang berada di ruang publik ditata dan dirapikan, sehingga tidak hanya aman, tetapi juga mendukung keindahan dan penataan kota,” kata Mursalim usai mengikuti rapat.
Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar jaringan milik satu penyedia layanan. Seluruh kabel yang berada di ruang publik, baik jaringan telekomunikasi, kelistrikan maupun TV kabel, diminta ditata oleh masing-masing pemilik.
Pemkab Selayar bahkan meminta proses perapian segera dilakukan mulai Rabu sore dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Semua pihak kita minta segera merapikan kabel masing-masing. Tujuannya agar ruang publik lebih aman, tertib dan rapi,” ujarnya.
Penataan ini diharapkan menjadi langkah bersama antara pemerintah dan para penyedia jaringan untuk memastikan kebutuhan layanan telekomunikasi dan kelistrikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan serta estetika lingkungan.
Dengan penertiban tersebut, Pemkab Selayar mendorong agar keberadaan jaringan utilitas di ruang publik tidak lagi menimbulkan kesan semrawut dan dapat tertata secara lebih baik.
