INILAHPOS.com – Persoalan data anak usia sekolah di Kabupaten Sinjai mulai dibenahi melalui integrasi data kependudukan dan pendidikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memastikan data anak lebih akurat, mutakhir, dan mudah diverifikasi.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Handayani Dinas Pendidikan Sinjai, Rabu (12/8/2026), dan dihadiri para kepala bidang, pejabat fungsional serta operator data dari kedua perangkat daerah.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Sinjai Andi Reza Amran bersama Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Irwan Suaib.
Kerja sama ini akan mengintegrasikan pemanfaatan data kependudukan untuk pemutakhiran data pada aplikasi STARLA (Sistem Tata Register Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan) sekaligus melakukan sinkronisasi data anak usia sekolah.
Kepala Disdukcapil Sinjai, Andi Reza Amran, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung program Satu Data Indonesia, khususnya memastikan setiap anak usia sekolah memiliki identitas kependudukan yang sesuai.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam data pendidikan, mulai dari NIK yang tidak valid, perubahan domisili yang belum diperbarui hingga anak usia sekolah yang belum memiliki NIK maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
“Selama ini kita menemukan data anak di Dapodik yang NIK-nya tidak valid, ada yang sudah pindah domisili tetapi masih tercatat, bahkan ada anak usia sekolah yang belum memiliki NIK dan KIA. Hal ini dapat menimbulkan data residu bahkan anomali data negara,” kata Andi Reza.
Melalui integrasi tersebut, proses verifikasi akan dilakukan menggunakan NIK dan mencocokkannya berdasarkan nama serta alamat. Dengan cara ini, identitas anak diharapkan benar-benar sesuai dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi.
“Dengan integrasi ini, semua data akan kita validasi by NIK dan by name by address. Satu anak, satu NIK, satu data,” tegasnya.
Dalam kerja sama tersebut, Disdukcapil memberikan hak akses verifikasi data kependudukan kepada Dinas Pendidikan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Data yang dapat diverifikasi meliputi NIK, nomor Kartu Keluarga, status kependudukan hingga kesesuaian data orang tua.
Data tersebut kemudian dimanfaatkan Dinas Pendidikan melalui aplikasi STARLA untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis pendidikan.
Salah satunya dalam perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, integrasi data juga diarahkan untuk memetakan sekaligus mencegah munculnya Anak Tidak Sekolah (ATS) dan anak putus sekolah di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Tak berhenti di sana, sinkronisasi data juga diharapkan mempercepat kepemilikan NIK dan KIA bagi peserta didik jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai data yang akurat menjadi fondasi penting dalam menentukan arah kebijakan dan program pendidikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Disdukcapil Sinjai. Dengan data yang sinkron, kami bisa mengetahui secara pasti jumlah anak usia 6 sampai 18 tahun yang belum bersekolah dan mengetahui alamatnya, sehingga dapat dilakukan intervensi,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, keberadaan STARLA juga dapat memberikan kemudahan bagi tenaga pendidik, terutama mereka yang bertugas di wilayah pelosok. Pemutakhiran data hingga proses penerbitan dokumen kependudukan diharapkan dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus berulang kali datang ke pusat layanan.
“Aplikasi ini akan memudahkan tenaga pendidik di pelosok untuk melakukan pemutakhiran data hingga penerbitan dokumen tanpa harus bolak-balik ke pusat penerbitan dokumen kependudukan. Ini untuk masa depan pendidikan Sinjai,” jelasnya.
Kerja sama antara Disdukcapil dan Disdik Sinjai tersebut menjadi pilot project dalam upaya mengintegrasikan data kependudukan dan pendidikan di daerah.
Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan sistem berjalan efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pelayanan pendidikan maupun administrasi kependudukan.
Kedua perangkat daerah juga berkomitmen menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang dikelola sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dengan integrasi tersebut, Pemkab Sinjai berharap persoalan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh haknya atas pendidikan.
Sebab, di balik satu NIK yang valid, terdapat satu identitas anak yang harus dipastikan tercatat, terlindungi, dan mendapatkan akses pendidikan yang layak.
