![]() |
| Febrie Adriansyah. Foto/Istimewa |
INILAHPOS.com - Kejaksaan Agung memastikan roda penanganan perkara korupsi tetap berjalan meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum yang tengah ditangani aparat kepolisian.
"Pada hari ini, Sabtu (11/07/26), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang melalui keterangan video seperti dikutip dari afu.id.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan menggantikan atau menjalankan tugas Jampidsus untuk sementara waktu.
Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut diambil sebagai langkah menjaga independensi penegakan hukum seiring adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak mengungkap secara rinci status hukum Febrie dalam penyidikan tersebut maupun apakah pengunduran dirinya berkaitan dengan permintaan pihak tertentu. Kejagung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian karena terjadi hanya sehari setelah ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Dalam pernyataannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengaku masih menerima instruksi pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara korupsi.
"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan untuk membantah isu yang menyebut dirinya tidak lagi memegang kendali dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta 74 kilogram emas batangan.
Terkait penyitaan tersebut, Febrie menyatakan uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya melalui proses hukum. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh proses penyidikan, pemberkasan, hingga penuntutan perkara korupsi dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
