Oleh: A. Sultan Agung
Pegiat Literasi Kab. Bone
OPINI - "Mengapa Kabupaten Bone membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Literasi?" Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana. Sebagian orang bahkan akan bertanya balik, bukankah sudah ada perpustakaan, sekolah, taman bacaan, dan berbagai kegiatan literasi? Mengapa harus ada perda?. Justru di situlah letak persoalannya.
Selama ini gerakan literasi di Kabupaten Bone tumbuh berkat semangat para guru, pustakawan, pegiat komunitas, mahasiswa, hingga relawan yang bekerja dengan segala keterbatasan. Berbagai lomba literasi, bedah buku, lapak baca, perpustakaan desa, digitalisasi naskah kuno, hingga pelatihan literasi digital terus bermunculan.
Namun, sebagian besar gerakan tersebut masih berjalan sendiri-sendiri, bergantung pada kepedulian individu, program tahunan, atau pergantian kepemimpinan. Pertanyaannya adalah siapa yang menjamin gerakan-gerakan baik itu akan tetap hidup lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun mendatang?
Tanpa landasan hukum yang kuat, pembangunan literasi sangat rentan terhadap perubahan kebijakan, keterbatasan anggaran, dan pergantian prioritas pemerintah.
Program yang selama ini telah berjalan baik bisa berhenti begitu saja ketika tidak lagi menjadi agenda utama. Padahal tantangan masyarakat saat ini jauh lebih kompleks daripada sekadar kemampuan membaca dan menulis. Kita hidup di era banjir informasi.
Hoaks menyebar lebih cepat daripada fakta. Minat baca masih perlu terus diperkuat. Kemampuan berpikir kritis menjadi kebutuhan utama agar masyarakat mampu memilah informasi, mengambil keputusan yang tepat, dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi.
Literasi juga bukan lagi urusan perpustakaan semata. Literasi adalah urusan pendidikan, kebudayaan, ekonomi kreatif, pemerintahan desa, dunia usaha, media, bahkan keluarga. Karena itu, pengembangannya memerlukan kebijakan yang mampu menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu arah pembangunan yang jelas.
Di sinilah urgensi sebuah Peraturan Daerah tentang Literasi. Perda bukan sekadar kumpulan pasal. Ia merupakan komitmen politik daerah untuk menjadikan literasi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.
Melalui perda, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menyusun rencana jangka panjang, mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan, memperkuat perpustakaan desa dan sekolah, mendukung taman bacaan masyarakat, memberikan ruang bagi komunitas literasi, serta membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi dan sektor swasta.
Kabupaten Bone memiliki potensi besar untuk menjadi kabupaten literasi di Sulawesi Selatan. Budaya Bugis yang kaya akan nilai-nilai keilmuan, keberadaan naskah kuno, meningkatnya jumlah komunitas literasi, serta dukungan berbagai pihak merupakan modal sosial yang sangat berharga. Yang masih dibutuhkan adalah payung hukum yang mampu menghubungkan seluruh potensi tersebut dalam satu kebijakan yang berkelanjutan.
Maka pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi "Mengapa Bone membutuhkan Perda Literasi?", melainkan "Mengapa sampai hari ini Bone belum memiliki Perda Literasi yang mengatur pengembangan literasi secara komprehensif?"
Jika kita sepakat bahwa kualitas sumber daya manusia adalah investasi terbesar sebuah daerah, maka literasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dan kebutuhan itu sudah semestinya diwujudkan dalam sebuah kebijakan daerah yang berpihak pada masa depan masyarakat Bone.
Sebab membangun gedung dapat selesai dalam hitungan bulan. Namun membangun budaya literasi membutuhkan komitmen lintas generasi. Peraturan Daerah adalah salah satu cara memastikan komitmen itu tetap hidup, siapa pun yang memimpin Kabupaten Bone di masa mendatang.
