![]() |
| Dian Sandi |
INILAHPOS.com - Sidang perdana kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai kritik dari Roy Suryo.
Dia menilai terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya karena tidak dicantumkannya nama Dian Sandi dalam berkas perkara.
Roy Suryo menyampaikan kritik tersebut usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Menurutnya, absennya nama Dian Sandi dalam dakwaan menjadi pertanyaan besar karena unggahan yang dibuat Dian Sandi disebut sebagai dasar analisis yang kemudian dikembangkan oleh Dokter Tifa.
"Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi. Padahal jelas betul, analisis dr. Tifa itu dihasilkan dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi," kata Roy kepada awak media.
Ia menilai konstruksi perkara yang disusun jaksa menjadi tidak utuh apabila pihak yang disebut sebagai sumber awal analisis tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Kehadiran Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengenakan jaket hitam juga menyita perhatian wartawan yang sejak pagi telah memadati area persidangan. Ia menegaskan kehadirannya semata-mata untuk memberikan dukungan moral kepada Dokter Tifa.
"Kami saling membersamai. Kemarin saya sempat membuat pernyataan berdua dengan dr Tifa bahwa saya pamit tidak bisa hadir karena jadwal bentrok. Namun, ternyata garis berkata lain, saya bisa hadir di sini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Roy turut membela analisis yang disampaikan Dokter Tifa terkait perbedaan biji mata yang menjadi salah satu materi unggahan di media sosial. Menurutnya, pendapat tersebut merupakan bagian dari kajian berdasarkan kompetensi profesi seorang dokter dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal proses hukum yang akan dijalani Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
