Pembinaan Aparatur Kesehatan, Sekda Sinjai Beri Pesan Khusus

Share:
Pembinaan Aparatur Kesehatan, Sekda Sinjai Beri Pesan Khusus

INILAHPOS.com - Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan profesional, Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat kapasitas serta integritas aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor kesehatan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan ASN bagi Tenaga medis yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai di Aula Pertemuan Dinkes, Kamis (18/6/2026) siang.

Kegiatan ini diikuti oleh dokter dari RSUD Sinjai dan RS Pratama Bulu Paccing, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa ASN, khususnya tenaga kesehatan, memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, masyarakat menaruh harapan besar kepada ASN untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, responsif, dan berkeadilan.

“Sebagai ASN, kita tidak hanya bekerja untuk menyelesaikan tugas administrasi atau memenuhi kewajiban formal semata. Kita adalah wajah pemerintah yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan akan mencerminkan kualitas pemerintahan itu sendiri,” ujar Andi Jefrianto.

Ia berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat memperkuat pemahaman seluruh tenaga kesehatan bahwa setiap jabatan, tugas, dan penempatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Di mana pun kita ditempatkan dan pada jabatan apa pun kita dipercaya, tujuan akhirnya tetap sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membawa Kabupaten Sinjai menjadi daerah yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Andi Jefrianto juga menyoroti posisi strategis tenaga kesehatan yang berstatus ASN. Menurutnya, tenaga kesehatan ASN memiliki dua peran yang berjalan beriringan, yakni sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan dan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.

Ia mencontohkan profesi dokter yang tidak hanya dituntut memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan kode etik kedokteran, tetapi juga wajib menjalankan tugas sebagai ASN yang mendukung kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.

“Seorang dokter memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Namun sebagai ASN, mereka juga berkewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memberikan pelayanan publik yang terbaik,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, tenaga kesehatan ASN tidak hanya terikat oleh norma dan etika profesi, tetapi juga harus mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN.

Sekda menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Dalam sektor kesehatan, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami sistem penempatan tenaga kesehatan yang kini mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Penempatan tenaga kesehatan dilakukan untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap tenaga kesehatan ASN harus memahami bahwa kebijakan penempatan dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Semua harus berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan publik,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini