APAK dan GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar dan Anggaran Marching Band ke Kejati Sulsel

Share:
apak-dan-grh-laporkan-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-makassar-dan-anggaran-marching-band-ke-kejati-sulsel

INILAHPOS.com - Partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah kembali ditunjukkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH). 

Kedua lembaga tersebut melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI tahun 2025 dan anggaran Marching Band Kota Makassar ke Kejati Sulsel sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan APBD.

Dalam keterangannya kepada redaksi inilahpos, Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar pada Anggaran Perubahan Tahun 2025.

Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut terkesan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, APAK juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Tak hanya itu, APAK dan GRH turut melaporkan penggunaan anggaran kegiatan dan belanja barang untuk cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun 2025. Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Besarnya alokasi anggaran itu dinilai perlu dilakukan pendalaman guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan program, perencanaan kegiatan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.

"Kami percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif. Oleh karena itu, kami berharap laporan yang kami sampaikan hari ini dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang telah kami lampirkan," ujar perwakilan APAK.

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

APAK dan GRH menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kedua organisasi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

"Korupsi adalah musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kami akan terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tegas perwakilan APAK dan GRH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KONI Kota Makassar maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan yang disampaikan APAK dan GRH tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Share:
Komentar

Berita Terkini