INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan berlangsung di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Selasa (31/3/2026), yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
Bupati Ratnawati menegaskan bahwa laporan yang diserahkan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan melalui proses verifikasi internal yang ketat.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan tepat waktu ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa LKPD yang disampaikan merupakan gambaran nyata kondisi keuangan daerah yang disusun berbasis akrual sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa dan Asisten Setdakab.
Penyerahan LKPD ini dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
