Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Aturan Keras Pemkab Sinjai untuk Toko Modern

Share:
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Aturan Keras Pemkab Sinjai untuk Toko Modern

INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan bahwa setiap rencana pendirian toko modern berjejaring di wilayahnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. 

Penegasan ini kembali disampaikan dalam rapat pembahasan permintaan rekomendasi pendirian gerai toko modern, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, didampingi Asisten II Setdakab Sinjai Andi Ilham Abubakar, di ruang kerja Sekda, Selasa (13/01/2026) sore.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pimpinan OPD terkait, pengelola toko modern yang saat ini telah beroperasi, serta pihak yang tengah mengajukan izin pendirian gerai baru di Kabupaten Sinjai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM Sinjai, H. Andi Mandasini Saleh, menegaskan bahwa Pemkab Sinjai tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pasar dan Toko Modern sebagai dasar utama dalam setiap keputusan terkait pendirian dan pengoperasian toko modern berjejaring.

“Dalam rapat ini kembali kami tekankan bahwa seluruh proses pendirian dan operasional toko modern harus mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2016. Tidak ada pengecualian. Semua wajib mematuhi ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya usai rapat.

Perda tersebut bukan hanya mengatur mekanisme perizinan, tetapi juga memuat kewajiban toko modern untuk membangun pola kemitraan dengan pelaku UMKM lokal, sehingga keberadaannya tidak mematikan usaha masyarakat, melainkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, pengaturan jam operasional toko modern juga kembali disampaikan secara tegas kepada para pengelola, yakni mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 04.00 dini hari.

Ia menambahkan, Pemkab Sinjai tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari surat teguran hingga tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, hingga saat ini, pengelola toko modern yang telah beroperasi di Sinjai dinilai masih mematuhi ketentuan Perda.

“Alhamdulillah, sejauh ini toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Sinjai telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda,” pungkasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini