Prabowonomics Diterapkan Tegas, Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Dicabut

Share:
Prabowonomics Diterapkan Tegas, Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Dicabut
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan implementasi nyata konsep Prabowonomics.

INILAHPOS.com - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan arah tegas kebijakan ekonominya. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan implementasi nyata konsep Prabowonomics.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“"Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Prasetyo

Keputusan tegas ini diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas. Satgas tersebut dibentuk pada Januari 2025, hanya dua bulan setelah Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden.

Menurut Prasetyo, pembentukan Satgas PKH merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Ini adalah komitmen Presiden untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati.

Salah satu langkah strategis yang disorot adalah pengembalian 81 ribu hektare kawasan untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

“Kawasan-kawasan yang melanggar kita cabut izinnya dan kita kembalikan fungsinya sesuai peruntukan,” jelas Prasetyo.

Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Prasetyo memastikan pemerintah langsung menindaklanjutinya secara administratif. Namun, Presiden Prabowo memberi pesan khusus agar proses tersebut tetap memperhatikan aspek sosial.

“Bapak Presiden menegaskan, setelah izin dicabut, kegiatan ekonomi harus diinventarisasi agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Langkah penertiban ini juga dipercepat menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan hasil audit cepat Satgas PKH di tiga wilayah tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan, sekaligus menegaskan arah baru pembangunan ekonomi nasional berbasis keberlanjutan.

Share:
Komentar

Berita Terkini