BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Share:
BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

INILAHPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (8/12/2025) malam setelah penyidik pidana khusus Kejari Sinjai menemukan bukti kuat terkait indikasi kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek SPAM IKK yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis menyebut masing-masing berinisial ALT (PPK Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan), SYD (Ditektur Utama PT SKS) dan AAR (Direktur PT. SKS).

"Penetapan Tersangka ALT, Tersangka SYD dan Tersangka AR dilakukan, setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai berdasarkan hasil ekspose perkara a quo dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Ridwan saat menggelar konferensi pers.


Share:
Komentar

Berita Terkini