Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Terjerat Kasus Pembakaran, PAN Tak Beri Perlindungan -->
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Terjerat Kasus Pembakaran, PAN Tak Beri Perlindungan

inilahpos
04 November 2025

 

Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Terjerat Kasus Pembakaran, PAN Tak Beri Perlindungan
Ketua DPD PAN Sinjai Mappahakkang. (Dok/Pribadi)


INILAHPOS.com – Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Mappahakkang, menegaskan sikap keras partainya terkait kasus pembakaran mobil yang menjerat salah satu kadernya, Kamrianto (31), yang juga anggota DPRD Sinjai.


Dalam pernyataannya, Mappahakkang menutup ruang bagi segala bentuk intervensi maupun pembelaan hukum dari partai terhadap pelaku.


"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat hukum atau Polres Sinjai," kata Mappahakkang yang juga anggota DPRD Sinjai itu kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa, (4/11/2025).


Dia menegaskan, urusan internal partai terkait status Kamrianto selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan pusat.


Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.38 WITA di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.


Mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL milik korban hangus terbakar di halaman rumahnya. Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Sinjai menetapkan Kamrianto dan rekannya SF (35) sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, Kamrianto dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.