INILAHPOS.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program “Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan”.
Program ini berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 dengan menghadirkan berbagai keringanan bagi masyarakat, di antaranya:
- Bebas 100% denda pajak kendaraan, kecuali untuk kendaraan baru.
- Diskon 50% tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
- Diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
- Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Program ini hanya berlaku satu bulan, sehingga diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat melakukan transaksi melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile maupun berbagai kanal pembayaran digital seperti Tokopedia, Gotagihan, dan bank mitra.
Program diskon pajak kendaraan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sulsel dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.