INILAHPOS.com - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah di lingkup Pemkab Sinjai. Edaran bernomor 100.3.4/41.2684/Set itu ditetapkan pada 2 September 2025.
Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai, sekaligus mengingatkan aparatur pemerintah agar menggunakan media sosial secara bijak.
Bupati Ratnawati menekankan empat poin penting dalam edaran tersebut, yakni:
- Tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan.
- Menggunakan media sosial dengan bijaksana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi norma dan etika.
- Menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah dan tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Edaran ini dibuat sebagai pedoman agar ASN di Sinjai bisa menjadi teladan dalam bermedia sosial. Bijak bermedsos bukan hanya soal etika, tetapi juga tanggung jawab menjaga kondusifitas daerah.
Dengan adanya edaran ini, penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah dapat lebih positif, produktif, dan mampu mendukung terciptanya suasana masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.