INILAHPOS.com - Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di dua kantor strategis di Makassar, Senin (11/8/2025).
Lokasi yang digeledah adalah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kec. Biringkanaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 yang diterbitkan 23 Mei 2025. Dari hasil pendalaman, Kepala Kejari Sinjai mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 pada hari yang sama dengan eksekusi.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Sinjai, Mohammad R. Bugis, bersama Kasi Pidsus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, didampingi Kasi Intel, Jhadi Wijaya, dan mendapat dukungan penuh dari Kejati Sulsel.
"Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021," ujar Kajari Mohammad R. Bugis dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, (12/8/2025).
Dari dua lokasi, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini terkait dengan proyek bernilai Rp10,5 miliar tersebut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menguak konstruksi kasus dan memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat.
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa kejaksaan serius membongkar praktik korupsi di proyek infrastruktur vital yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.